Berhala


أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ آمَنُوا بِمَا أُنزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنزِلَ مِن قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَن يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَن يَكْفُرُوا بِهِ وَيُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُضِلَّهُمْ ضَلَالًا بَعِيدًا

Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya.
(QS. An-Nisaa'/4:60)

وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ تَعَالَوْا إِلَىٰ مَا أَنزَلَ اللَّهُ وَإِلَى الرَّسُولِ رَأَيْتَ الْمُنَافِقِينَ يَصُدُّونَ عَنكَ صُدُودًا

Apabila dikatakan kepada mereka: "Marilah kamu (tunduk) kepada hukum yang Allah telah turunkan dan kepada hukum Rasul", niscaya kamu lihat orang-orang munafik menghalangi (manusia) dengan sekuat-kuatnya dari (mendekati) kamu.
(QS. An-Nisaa'/4:61)

فَكَيْفَ إِذَا أَصَابَتْهُم مُّصِيبَةٌ بِمَا قَدَّمَتْ أَيْدِيهِمْ ثُمَّ جَاءُوكَ يَحْلِفُونَ بِاللَّهِ إِنْ أَرَدْنَا إِلَّا إِحْسَانًا وَتَوْفِيقًا

Maka bagaimanakah halnya apabila mereka (orang-orang munafik) ditimpa sesuatu musibah disebabkan perbuatan tangan mereka sendiri, kemudian mereka datang kepadamu sambil bersumpah: "Demi Allah, kami sekali-kali tidak menghendaki selain penyelesaian yang baik dan perdamaian yang sempurna".
(QS. An-Nisaa'/4:62)

Tafsir Ibnu Katsir (1/519), Thabrani berkata: Abu Zaid Ahmad bin Yazid Al-Huthi telah menceritakan kepada kami, Abul-Yaman telah menceritakan kepada kami, Shafwan bin Amr telah menceritakan kepada kami dari Ikrimah dari Ibnu Abbas, ia berkata: Abu Barzah Al-Aslami adalah seorang dukun (pemuka adat) yang memutuskan perkara di antara orang-orang Yahudi tentang apa yang mereka perselisihkan. Lalu sekelompok orang dari kaum musyrikin pergi kepadanya. Allah swt. kemudian menurunkan firman-Nya: "Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu?" sampai firman-Nya: "Demi Allah, kami sekali-kali tidak menghendaki selain penyelesaian yang baik dan perdamaian yang sempurna".

Hadits ini disebutkan oleh Al-Wahidi dalam Asbab An-Nuzul dengan sanad ini. Dan Al-Haitsami berkata dalam Majma' Az-Zawaid (7/6): Diriwayatkan oleh Thabrani dan perawinya adalah perawi Shahih.

Negeri-negeri yang tidak berhukum dengan hukum Allah, tetapi berhukum dengan qawanin wadh’iyyah (undang-undang buatan) yang merupakan hasil pemikiran setan-setan berwujud manusia, baik berupa kutipan atau jiplakan dari undang-undang negeri asing yang mereka anggap lebih superior maupun undang-undang produk lokal. Allah Subhaanahu Wa Ta’ala berfirman:

إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَن يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

Sesungguhnya jawaban orang-orang mu'min, bila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya agar Rosul menghukum (mengadili) di antara mereka ialah ucapan. "Kami mendengar, dan kami patuh". Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.
(QS. An-Nur/24:51)

... وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ

… Dan siapa yang tidak memutuskan dengan apa yang telah Allah turunkan, maka mereka itu adalah orang-orang kafir.
(QS. Al-Maaidah/5:44)

berhala.jpg, 330.8 kB, 720 x 1240 pixel

No comments:

Post a Comment